Lakpesdam Sumsel
Opini

Nadirsyah Hosen: Gus Kikin Harus Mampu Mengkontekstualisasikan Qanun Asasi

Muktamar NU ke-35 di Jombang

Alhamdulillah bisa ikut hadir di Muktamar meski bukan peserta resmi. Bisa bertemu banyak Kiai, ziarah, ketemu banyak kawan, dan juga meluncurkan buku terbaru saya (ada postingan tersendiri nanti).

Lantas mau dibawa kemana PBNU setelah ini?

Harapan saya, Gus Kikin gak hanya bisa membawa NU kembali membaca Qanun Asasi. Tapi bagaimana mengkontekstualisasikannya.

Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari dalam Muqaddimah Qanun Asasi menekankan al-ijtima’, al-ta’awun, al-ittihad, dan al-ta’alluf: berkumpul, saling membantu, bersatu, dan membangun keterikatan hati. Spirit dasarnya jelas: NU lahir karena orang-orang yang berbeda kekuatan dan perannya memilih bekerja bersama.

Menurut saya, tantangan Gus Kikin adalah menerjemahkan empat kata itu ke dalam bahasa organisasi modern.

Kalau dahulu al-ijtima’ berarti menghimpun para kiai dan jamaah dalam satu jam’iyyah, hari ini al-ijtima’ berarti kemampuan NU menghimpun seluruh talenta terbaiknya yang sudah tersebar ke mana-mana.

Ada kader NU di pesantren, kampus, birokrasi, dunia usaha, teknologi, kesehatan, hukum, diplomasi, masyarakat sipil, sampai berbagai lembaga internasional. Mereka tidak semuanya berada di struktur PBNU. Tetapi mereka tetap kekayaan NU.

Lalu al-ta’awun hari ini mestinya tidak berhenti pada semangat gotong royong. Ia harus diterjemahkan menjadi kolaborasi berbasis kompetensi. Orang tidak dilibatkan karena dekat dengan siapa, tetapi karena memang tahu apa yang harus dikerjakan.

Al-ittihad juga jangan disalahpahami sebagai semua orang harus satu suara. Persatuan bukan penyeragaman. Justru organisasi sebesar NU harus mampu tetap utuh di tengah perbedaan.

Dan menurut saya yang paling penting adalah al-ta’alluf: kemampuan menjaga hati dan hubungan antarwarga NU. Ini sangat relevan setelah kontestasi Muktamar.

Kalau setelah Muktamar struktur organisasi justru dipakai untuk membalas perbedaan pilihan, itu bertentangan dengan ruh ta’alluf yang diletakkan para muassis.

Jadi menurut saya, Qanun Asasi abad kedua bukan berarti mengulang bentuk organisasi tahun 1926. Justru yang harus dipertahankan adalah ruhnya, lalu bentuknya kita sesuaikan dengan zaman.

Tabik,

Nadirsyah Hosen

Opini Terkait