Lakpesdam Sumsel
KajianOpini

Ekoteologi: Dari Kesalehan Ritual Menuju Kesalehan Ekologis

Latar Belakang

Indonesia adalah negara yang dikenal sangat religius, sekaligus salah satu negara dengan laju kerusakan ekologis yang mengkhawatirkan. Kita rajin pergi ke masjid, gereja, pura, dan vihara, tetapi pada saat yang sama masih membuang sampah ke sungai, merusak hutan, mencemari lingkungan, dan mengeksploitasi sumber daya alam secara berlebihan. Paradoks ini menunjukkan masih adanya jurang antara kesalehan ritual dan kesalehan ekologis.

Krisis ekologis di Sumatera Selatan adalah salah satu cerminnya. Setiap tahun Palembang dilanda banjir akibat drainase yang tersumbat dan berkurangnya daerah resapan. Kabut asap akibat karhutla dari wilayah OKI dan Musi Banyuasin membuat sekolah harus diliburkan. Sungai Musi menghadapi persoalan pencemaran, termasuk mikroplastik, sementara lubang-lubang tambang batubara di Muara Enim masih menjadi persoalan lingkungan yang serius.

Ekoteologi hadir untuk menjembatani jurang tersebut: menghubungkan iman dengan tanggung jawab ekologis, menghubungkan ibadah dengan kepedulian terhadap alam, serta mengubah kesalehan yang semula berhenti pada ritual menjadi kesalehan yang juga diwujudkan dalam tindakan menjaga bumi.

1. Pengertian Ekoteologi: Landasan Teologis dan Filosofis

Secara akademik, ekoteologi berkembang sebagai kritik sekaligus rekonstruksi pemikiran teologis dalam merespons krisis lingkungan. Pemikiran tokoh seperti Seyyed Hossein Nasr dan Lynn White Jr. memberikan kontribusi penting dalam membangun kesadaran kritis mengenai hubungan antara agama, manusia, dan alam.

Secara operasional, ekoteologi adalah paradigma keberagamaan yang menempatkan kelestarian alam sebagai bagian integral dari iman, ibadah, dan akhlak.

Dengan demikian, menjaga lingkungan bukan sekadar persoalan teknis atau program pembangunan, melainkan juga persoalan moral dan spiritual. Merawat air, tanah, hutan, udara, sungai, dan seluruh makhluk hidup merupakan bagian dari tanggung jawab manusia sebagai makhluk Tuhan.

Prinsip-prinsip intinya:
a. Tauhid Ekologis

Alam semesta merupakan tanda-tanda kebesaran Tuhan atau ayat kauniyah. Merusak alam berarti mengabaikan, bahkan menghancurkan, tanda-tanda kebesaran Tuhan yang terbentang di alam semesta.

QS. Ar-Rum ayat 41 menjadi salah satu landasan paling eksplisit:

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia.”

Ayat ini menunjukkan bahwa kerusakan ekologis bukan semata-mata fenomena alam, tetapi juga merupakan konsekuensi dari perilaku manusia. Karena itu, persoalan lingkungan harus dibaca sebagai persoalan moral dan spiritual.

b. Kosmologi Relasional

Dalam tradisi Kristen, istilah Laudato Si’ dari Paus Fransiskus menggambarkan bumi sebagai rumah bersama sekaligus “Saudari, Ibu Bumi yang menopang kita”. Dalam tradisi Hindu terdapat prinsip Vasudhaiva Kutumbakam, bahwa seluruh dunia adalah satu keluarga.

Kedua perspektif tersebut menunjukkan bahwa manusia tidak berdiri di luar alam. Manusia merupakan bagian dari jejaring kehidupan yang lebih luas. Hubungan manusia dengan alam bukan hubungan antara penguasa dan objek yang dikuasai, melainkan hubungan yang saling bergantung dan saling memelihara.

c. Etika Penitipan (Stewardship)

Manusia adalah khalifah fil ardh sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 30. Khalifah bukan pemilik mutlak bumi, melainkan mandataris yang menerima amanah dan pada akhirnya akan dimintai pertanggungjawaban.

Dalam konteks tradisi adat Sumatera Selatan, gagasan ini memiliki kemiripan dengan konsep “rimbo larangan”, yaitu kawasan hutan yang tidak boleh ditebang dan dijaga berdasarkan aturan serta nilai-nilai adat yang diwariskan secara turun-temurun.

Dengan demikian, ekoteologi menolak tafsir bahwa perintah “tundukkanlah bumi” dalam Kejadian 1:28 harus dipahami sebagai legitimasi untuk melakukan eksploitasi alam secara bebas dan tanpa batas.

Ekoteologi justru menempatkan manusia sebagai penjaga, pemelihara, dan pengemban amanah Tuhan atas bumi.

2. Cara Pandang Ekoteologi terhadap Lingkungan

Ekoteologi menawarkan sebuah revolusi cara pandang terhadap hubungan manusia dengan alam.

1. Dari Antroposentris ke Ekosentris-Teosentris

Cara pandang lama menempatkan manusia sebagai pusat dan alam sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan manusia.

Cara pandang ekoteologi menempatkan Tuhan sebagai pusat, sementara manusia dan alam sama-sama merupakan ciptaan yang saling terhubung dalam sebuah jejaring kehidupan.

Kita tidak hidup di atas bumi, tetapi bersama bumi.

Manusia membutuhkan air, udara, tanah, hutan, sungai, dan keanekaragaman hayati untuk bertahan hidup. Karena itu, ketika lingkungan rusak, pada hakikatnya manusia sedang merusak ruang kehidupannya sendiri.

2. Dari Mekanistik ke Organik

Alam bukanlah mesin mati yang dapat dibongkar-pasang sesuka hati. Alam merupakan sebuah sistem kehidupan yang saling terhubung.

Sungai Musi bukan sekadar saluran air. Ia merupakan sistem ekologis yang hidup dan menjadi ruang kehidupan bagi manusia, ikan, tumbuhan, serta berbagai makhluk hidup lainnya.

Ketika kita mencemari Sungai Musi, sesungguhnya kita sedang menyakiti tubuh ekologis yang pada akhirnya juga menopang kehidupan kita sendiri.

3. Dari Ekonomi Ekstraktif ke Ekonomi Keberkahan

Pembangunan modern sering kali mengukur keberhasilan berdasarkan seberapa banyak sumber daya alam yang dapat diambil dan dikonversi menjadi keuntungan ekonomi.

Ekoteologi menawarkan ukuran keberhasilan yang berbeda: seberapa banyak yang dapat dipulihkan, dilestarikan, dan diwariskan kepada generasi berikutnya.

Prinsipnya adalah cukup, sederhana, adil, dan berkelanjutan.

Pandangan ini sekaligus menjadi kritik langsung terhadap budaya konsumtif yang menjadikan manusia terus-menerus membeli, menggunakan, membuang, dan kemudian mengambil sumber daya alam baru untuk memenuhi kebutuhan yang tidak pernah selesai.

4. Dari Kesalehan Individual ke Kesalehan Sosial-Ekologis

Dosa tidak hanya bersifat personal, seperti meninggalkan shalat atau berbohong, tetapi juga dapat bersifat struktural dan ekologis.

Membiarkan korporasi membuang limbah ke sungai dan kita memilih diam merupakan bagian dari persoalan moral. Membiarkan hutan dibakar, rawa ditimbun, sungai dicemari, dan masyarakat kehilangan ruang hidup juga merupakan persoalan etis.

Karena itu, kesalehan tidak cukup hanya diukur dari hubungan manusia dengan Tuhan secara individual. Kesalehan juga harus terlihat dari bagaimana manusia memperlakukan sesama, alam, dan seluruh makhluk ciptaan Tuhan.

3. Problem Pembangunan dan Kerusakan Ekosistem di Indonesia

Ekoteologi memandang bahwa sebagian pola pembangunan yang berlangsung saat ini mengalami “kegagalan moral”, karena keberhasilan ekonomi sering kali tidak diimbangi dengan tanggung jawab ekologis dan keadilan sosial.

a. Deforestasi dan Krisis Gambut

Sumatera Selatan kehilangan lebih dari 30% tutupan hutan alam dalam 20 tahun terakhir untuk perkebunan sawit, HTI akasia, dan pertambangan.

Gambut yang dikeringkan menjadi bom waktu karhutla. Ketika terbakar, dampaknya tidak hanya berupa kerusakan ekosistem, tetapi juga menghasilkan asap dan polusi udara yang mengganggu kesehatan masyarakat.

Asap karhutla bukan hanya persoalan polusi, tetapi juga menyangkut hak anak untuk menghirup udara yang bersih dan aman.

Dengan demikian, perlindungan gambut bukan sekadar agenda lingkungan, melainkan juga agenda perlindungan generasi masa depan.

b. Kapitalisasi Air dan Sungai

Alih fungsi rawa dan lebak untuk perumahan di Palembang, termasuk di kawasan Kertapati, Plaju, dan Jakabaring, membuat air kehilangan ruang untuk “parkir”.

Ketika daerah resapan dan ruang retensi air semakin berkurang, air hujan tidak memiliki cukup ruang untuk ditampung. Akibatnya, banjir semakin mudah terjadi.

Di sisi lain, intrusi air asin dan kekeringan ketika musim kemarau juga menimbulkan persoalan bagi pertanian dan kehidupan masyarakat.

Air yang semestinya menjadi sumber kehidupan kemudian diperlakukan terutama sebagai komoditas. Di sinilah ekoteologi mengingatkan bahwa air bukan sekadar benda ekonomi, tetapi amanah kehidupan.

c. Ekonomi Sampah yang Tidak Adil

Palembang menghasilkan sekitar 1.000 ton sampah per hari. Kurang dari 20% yang terkelola.

Paradigma kumpul–angkut–buang ke TPA Sukawinatan sudah tidak memadai untuk menghadapi persoalan sampah yang semakin kompleks.

Sampah pada akhirnya merupakan cermin dari gaya hidup manusia. Dalam perspektif ekoteologi, persoalan tersebut berkaitan dengan bagaimana manusia mengendalikan nafsu konsumsi.

Sampah adalah cermin gaya hidup yang tidak cukup zuhud, karena manusia mengambil lebih banyak daripada yang dibutuhkan, menggunakan lebih banyak daripada yang diperlukan, lalu membuang sisanya kepada lingkungan.

d. Ketimpangan Ekologis

Ini adalah salah satu persoalan yang paling penting.

Pihak yang menikmati keuntungan dari aktivitas pertambangan, perkebunan sawit, dan eksploitasi sumber daya alam sering kali adalah korporasi yang berpusat di Jakarta atau bahkan di luar negeri. Sementara itu, pihak yang menanggung dampak berupa banjir, asap, pencemaran, kerusakan tanah, dan gagal panen adalah masyarakat desa, petani, nelayan, dan kelompok rentan lainnya.

Inilah yang disebut sebagai ketidakadilan lingkungan (environmental injustice).

Karena itu, perjuangan ekologis tidak boleh hanya berbicara tentang menanam pohon dan membersihkan sungai. Ia juga harus berbicara tentang keadilan, distribusi manfaat, distribusi risiko, serta hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

4. Implementasi Ekoteologi: Dari Wacana ke Gerakan

Implementasi ekoteologi harus menyentuh setidaknya tiga ranah utama: ibadah, etika, dan aksi komunitas.

A. Ibadah Hijau (Green Ritual)

Khotbah Jumat dan khotbah Minggu tematik lingkungan setiap bulan pertama.

Lingkungan harus menjadi bagian dari materi khutbah dan khotbah keagamaan secara rutin, bukan hanya dibicarakan ketika terjadi bencana.

Gerakan hemat air wudhu.

Satu orang berwudhu dapat menghabiskan sekitar 5 liter air. Dengan menggunakan keran wudhu hemat air, penggunaan air dapat dipangkas hingga 50%. Air bekas wudhu juga dapat ditampung dan dimanfaatkan kembali untuk menyiram tanaman di lingkungan masjid.

Dengan demikian, wudhu bukan hanya menjadi ritual penyucian diri, tetapi sekaligus menjadi praktik nyata penghematan air.

Ritual tanam.

Setiap akad nikah, aqiqah, dan baptis dapat diikuti dengan kewajiban menanam dua pohon sebagai “pohon cinta”.

Ritual keagamaan dengan demikian tidak hanya menghasilkan kenangan simbolik, tetapi juga meninggalkan jejak ekologis yang dapat dinikmati generasi berikutnya.

B. Fiqih dan Etika Lingkungan

Menghidupkan kembali berbagai panduan keagamaan tentang lingkungan, seperti Fatwa MUI No. 04/2014 tentang Pelestarian Satwa, Fatwa MUI No. 41/2014 tentang Karhutla, serta refleksi ekologis dalam Ensiklik Laudato Si’.

Selain itu, perlu dibuat Audit Ekologis Rumah Ibadah, dengan mengukur:

  • berapa banyak sampah yang dihasilkan;
  • berapa banyak listrik yang digunakan;
  • berapa banyak air yang digunakan;
  • bagaimana pengelolaan sampah dilakukan;
  • berapa banyak ruang hijau yang tersedia; dan
  • sejauh mana rumah ibadah telah menerapkan prinsip ramah lingkungan.

Dengan audit tersebut, rumah ibadah tidak hanya menjadi pusat ibadah ritual, tetapi juga dapat menjadi pusat keteladanan ekologis.

C. Aksi Komunitas

Salah satu model yang dapat dikembangkan adalah Lubuk Larangan Ekoteologi di Sungai Musi.

Tokoh adat, imam, dan kepala desa membuat kesepakatan untuk melarang penangkapan ikan menggunakan racun dan listrik pada satu segmen sungai tertentu dalam rangka memberikan kesempatan bagi ekosistem untuk pulih.

Lubuk larangan bukan sekadar aturan ekologis, tetapi juga dapat menjadi titik temu antara agama, adat, masyarakat, dan konservasi.

5. Peran Strategis Imam, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat

Imam, tokoh agama, dan tokoh masyarakat merupakan “influencer moral” yang legitimasi sosialnya sering kali melebihi pejabat formal.

Mereka memiliki kemampuan untuk mengubah perilaku masyarakat karena pesan yang disampaikan tidak hanya memiliki dimensi administratif, tetapi juga dimensi moral, agama, adat, dan sosial.

Peran Imam/Ustadz/Pendeta/Pandita

Sebagai Nabi Ekologis (Moral Prophet)

Mereka harus berani mengatakan bahwa membakar hutan, membuang limbah ke sungai, menimbun rawa, merusak hutan, dan menghancurkan sumber air merupakan bentuk kemungkaran yang harus dicegah.

Ini merupakan bentuk nahi munkar ekologi.

Pesan ekologis harus masuk ke ruang-ruang pengajian, khutbah, khotbah, ceramah, pendidikan agama, dan pembinaan masyarakat.

Sebagai Konselor Bencana

Ketika terjadi banjir dan karhutla, tokoh agama sering menjadi salah satu pihak pertama yang dicari masyarakat.

Karena itu, mereka perlu memiliki literasi kebencanaan dan kemampuan dasar trauma healing berbasis ekoteologi.

Mereka bukan hanya hadir untuk memberikan doa, tetapi juga membantu masyarakat memahami bencana, menguatkan mental warga, mengorganisasi bantuan, dan membangun solidaritas sosial.

Sebagai Manajer Aset Umat

Masjid memiliki tanah, kas, dan jamaah. Ketiganya merupakan modal sosial yang besar.

Aset tersebut dapat dikembangkan untuk membangun kebun wakaf produktif, bank sampah masjid, koperasi, ruang hijau, pengelolaan air, hingga energi bersih.

Dengan demikian, masjid tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga pusat pemberdayaan ekologis dan ekonomi umat.

Peran Tokoh Masyarakat/Adat/Ketua RT-RW
Penjaga Pengetahuan Lokal

Menghidupkan kembali tradisi “Pantangan Tebang”.

Di banyak dusun di Lahat dan Pagaralam, misalnya, terdapat pohon sialang yang tidak boleh ditebang karena menjadi tempat lebah.

Tradisi tersebut menunjukkan bahwa masyarakat lokal sebenarnya telah memiliki sistem konservasi tradisional yang dapat dikembangkan dan diperkuat dalam kerangka ekoteologi.

Penjaga Legitimasi Sosial

Jika sebuah program pemerintah tidak mendapatkan restu dari tetua adat dan tokoh masyarakat, program tersebut berpotensi mengalami hambatan bahkan kegagalan.

Sebaliknya, apabila program mendapatkan legitimasi sosial dan budaya dari tokoh masyarakat serta adat, warga akan lebih mudah bergerak dan bergotong royong.

Pelopor Pengawasan Warga (Citizen Monitoring)

Pemuda karang taruna dapat dilatih untuk melaporkan titik api dan pencemaran sungai melalui WhatsApp Group yang terhubung langsung dengan Dinas Lingkungan Hidup dan aparat terkait.

Dengan cara ini, masyarakat bukan hanya menjadi objek program pemerintah, tetapi juga menjadi mata, telinga, sekaligus pengawas lingkungan di tingkat paling bawah.

Sinergi Ideal

Sinergi yang ideal dapat dirumuskan sebagai berikut:

  • Imam berbicara tentang halal-haram lingkungan.
  • Tokoh adat berbicara tentang pantangan dan berkah.
  • Tokoh masyarakat berbicara tentang aturan main dan sanksi sosial.

Ketiganya kemudian bergerak bersama masyarakat untuk membangun perilaku ekologis yang berakar pada nilai agama, adat, dan kehidupan sosial.

6. Program Spesifik Pemerintah Bersama Korporasi dan Masyarakat: Model Pentahelix Sumsel

Berikut adalah rancangan program yang dapat langsung diajukan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pemerintah Kota Palembang, serta korporasi melalui skema tanggung jawab sosial perusahaan.

Nama Program Leading Sector Peran Korporasi Peran Masyarakat & Tokoh Agama Indikator Keberhasilan
1. GERAKAN MASJID RAMAH LINGKUNGAN (100 Masjid Hijau) Kemenag, DLH Kota, FKUB PTBA, PLN, Pusri: dana panel surya atap, keran wudhu hemat, biopori Imam mengelola bank sampah, remaja masjid menjadi kader lingkungan 100 masjid mengurangi sampah 50% dan penggunaan listrik 20% dalam 1 tahun
2. MUSI LESTARI: Satu Kelurahan Satu Bank Sampah Syariah DLH, BSI, Bank Sampah Induk Alfamart/Indomaret dan mal: menjadi drop point sampah terpilah, CSR menyediakan timbangan dan gerobak Ibu-ibu majelis taklim menjadi nasabah, nilai tabungan sampah dikonversi menjadi beasiswa Pengurangan sampah ke TPA 30%, 50 kelurahan aktif
3. PESANTREN & GEREJA TANI: Perhutanan Sosial 2.0 Dinas Kehutanan, BRGM Sinar Mas, Wilmar, Musi Hutan Persada: wajib memberikan bimbingan dan menjadi off-taker hasil agroforestri petani binaan Pesantren dan gereja mengelola 5 ha lahan per kelompok dengan kopi, jelutung, dan aren 1.000 ha lahan kritis pulih, petani memperoleh penghasilan tambahan Rp2–3 juta/bulan
4. BRIGADE JAGA GAMBUT – Relawan Agama Anti Api BPBD, Manggala Agni, KPH Korporasi HTI menyediakan sekat kanal, embung, dan drone pemantau api Santri, pemuda gereja, dan karang taruna dilatih menjadi pemadam pertama 0 titik api di 5 kecamatan rawan, waktu tanggap < 2 jam
5. ZAKAT, INFAK, KOLEKTE UNTUK BUMI (Zakat Hijau) BAZNAS, Pemprov, FKUB Korporasi menyalurkan dana carbon offset melalui BAZNAS dengan audit publik Kades dan imam menentukan lokasi tanam; warga bergotong royong menanam dan merawat 100.000 pohon endemik Sumsel tertanam, dana zakat hijau Rp1 M/tahun

Mekanisme Pendanaan

Gunakan skema Blended Finance dengan komposisi:

  • 40% APBD melalui skema Dana Kelurahan Hijau;
  • 40% CSR/TJSL korporasi yang diwajibkan;
  • 20% dana umat, melalui zakat, infak, kolekte, dan dana desa.

Seluruh pendanaan dikelola melalui satu dashboard transparan yang dapat dipantau oleh publik.

Dengan sistem tersebut, pendanaan lingkungan tidak berjalan secara terpisah-pisah, tetapi menjadi satu ekosistem pembiayaan yang transparan, terukur, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penutup

Ekoteologi bukan sekadar menambahkan ayat tentang pohon dalam khutbah. Ekoteologi adalah tobat ekologis kolektif. Ia menuntut perubahan cara pandang, perubahan perilaku, perubahan kebijakan, sekaligus perubahan orientasi pembangunan.

Bagi Palembang, gagasan ini sangat relevan.

Kita tidak bisa mengaku mencintai Songket Palembang jika Sungai Musi, yang menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat dan ruang budaya Palembang, terus mengalami kerusakan dan pencemaran.

Kita tidak bisa terus berbicara tentang keberkahan jika asap karhutla membuat jamaah batuk ketika melaksanakan shalat.

Kita tidak bisa mengajarkan kebersihan sebagai bagian dari iman, tetapi pada saat yang sama membiarkan sungai dipenuhi sampah.

Kita tidak bisa mengajarkan amanah kepada anak-anak, tetapi membiarkan hutan, tanah, air, dan udara diwariskan dalam keadaan rusak.

Karena itu, tugas imam, tokoh agama, dan tokoh masyarakat hari ini bukan hanya menjaga akhlak umat kepada Tuhan dan kepada sesama manusia, tetapi juga menjaga akhlak umat kepada tanah, air, udara, hutan, sungai, dan seluruh makhluk hidup.

Pada titik inilah kesalehan ritual harus menemukan bentuk barunya: kesalehan ekologis. Sebab menjaga bumi bukan pekerjaan di luar agama. Menjaga bumi adalah bagian dari menjaga amanah Tuhan. (Laks)

Penulis: Hernoe Roesprijadji, SIP, MH. MS.i (Ketua PW Lakpesdam Sumsel)

Opini Terkait